infocianjurutara.com, Cianjur – PT Pou Yuen Indonesia menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, dalam kasus pelanggaran jumlah maksimal karyawan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, perusahaan tersebut telah menjalani sidang Tipiring, setelah terbukti melanggar peraturan PPKM darurat yang ditentukan untuk industrial.
“PT Pou Yuen sudah melanggar aturan jumlah karyawan saat PPKM darurat diterapkan, yang seharusnya hanya 50 persen hitungan 24 jam, tapi fakta dilapangan 100 persen dibagi 2 sif,” ucapnya kepada wartawan, di lokasi, Kamis (8/7/2021).
Donovan menyebut, pengadilan memberikan dua alternatif kepada PT Pou Yuen memilih sanksi pidana denda atau perusahaan ditutup sementara. Informasi yang diterima, pabrik yang bergerak di bidang ekspor pakaian tersebut memilih pindana denda senilai Rp10 juta.
PT Pou Yuen diberikan waktu pembayaran denda selama tiga hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur.
“Kalau perusahaan tersebut tidak membayar denda selama tiga hari, PT Pou Yuen akan ditutup sampai tanggal 20 juli,” katanya.
Saat ini, kata Donovan, telah melakukan sidang kepada 4 perusahaan yang melanggar peraturan PPKM darurat.
“Hari ini sudah empat perusahaan yang di sidang, empat perusahaan tersebut terbukti sudah melanggar aturan PPKM darurat yang sudah ditentukan untuk industrial,” katanya.(*)