infocianjurutara.com, Cianjur-Maman Sukarman diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun.
Pemberhentian Maman, menjadi kedua kalinya Kades yang mau tak mau tidak menjabat lagi di Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya Kades Sindangraja Kecamatan Sukaluyu, Ayi Lukman juga harus berhenti sebelum habis masa jabatannya.
Proses pemberhentian Maman sesuai dengan surat dari Bupati Cianjur Herman Suherman dan dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum’at, (17/04/2023) pada pukul 10.00 WIB.
Ade Nurjani yang merupakan pejabat Pengelola Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kecamatan Cidaun ditunjuk menjadi Pjs untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Cidamar sampai masa pilkades digelar.
“Betul, saya hanya membacakan surat dari Bupati Cianjur Herman Suherman terkait pemberhentian Kades Cidamar,” kata Camat Cidaun Sofyan Sauri, Jum’at, (17/03/2023).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendi Kristanto mengatakan, beberapa kali peringatan menjadi sebab diberhentikannya Maman Sukarman dari jabatannya sebagai Kades Cidamar.
“Karena sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan dari Camat Cidaun,” kata Dendi.
DPMD Cianjur pun lanjut Dendi masih masih menunggu keberlanjutan atas pemberhentian Kades Maman Sukarman.
“Kami masih menunggu, mudah-mudahan ada informasi lanjutan,” tandasnya.(Slim)