infocianjurutara.com, Cianjur – Babak baru kasus WNA Timur Tengah penyiram air keras Abdul Latif (48) terhadap istrinya Sarah (25) kembali memanas.
Lanjutan Sidang kasus putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (6/4/2022) siang, setelah sebelumnya sempat ada penundaan pembacaan eksepsi.
Majelis hakim PN Cianjur akhirnya memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Kustrini mengungkapkan bahwa hari ini Putusan Sela, dan putusannya eksepsi ditolak oleh majlis hakim.
“karena menurut majelis Hakim, surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil surat dakwaan,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Setelah ini, lanjutnya, sidang putusan kasus Abdul Latif, WNA asal timur tengah ini akan dilanjutkan lagi Minggu depan, yakni pada tanggal 13 April 2022.
“Sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum minggu depan hari Rabu tanggal 13 April 2022,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Korban, Lidya Indayani Umar mengatakan, keberatan- keberaratan disampaikan pelaku salah satunya soal status air keras yang telah jadikan barang bukti di tolak oleh hakim di persidangan.
“Keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang kemarin dibacakan dan disampaikan 30 halaman dari pengacaranya tidak diterima oleh hakim atau ditolak,” katanya.
Sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan depan.
“Sidang dilanjut rabu depan dengan pemeriksaan saksi dari pihak korban,” ujarnya.
Sebelumnya di persidangan tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Hafid Rachmid mengatakan bahwa ada kesalah fahaman tentang status air keras.
“Bahwa Air keras itu dibeli jauh sebelum kejadian dan untuk kepentingan membersihkan kamar mandi,” pungkasnya.
**Franklin