infocianjurutara.com, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur memperketat pengawasan di tempat – tempat yang berpotensi timbul kerumunan, guna menyiasati tali penyebarab Covid-19 varian omicron.
Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.
“Kita akan melakukan patroli setiap hari dan kami fokuskan di tempat pusat keramaian seperti mall maupun kawasan tempat wisata,” katanya, Senin (7/2/2022).
Selain itu, kata dia, selama dilakukan patroli di sejumlah tempat keramaian serta di sejumlah titik jalan, dari awal februari ia mencatat sebanyak 67 orang yang berhasil ditindak.
“Dari awal Februari sampai sekarang sebanyak 67 pelanggar yang kami tindak di dominasi oleh pelanggar yang tidak memakai masker,” kata Hendry.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi muali lisan hingga denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
“Itu tergantung melakukan pelanggaran, kalau mereka sengaja melanggar kita berikan denda uang,” ucap dia.
Sementara itu, sambung Hendry, sejumlah pelaku usaha yang tidak menyediakan scan barcode PeduliLindungi akan dilakukan teguran.
“Selama satu pekan terakhir sudah terkumpul Rp1.205.000 dari hasil denda administratif dari para pelanggar kemudian kami akan setorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur terus mengimbau kepada warga untuk tetap disiplin menjalankan protkol kesehatan.
Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.
**dra