Cianjur – Benli Riansyah (26) alias Idang, ditangkap jajaran Polres Cianjur usai dilaporkan atas percobaan pemerkosaan terhadap Sari (21) kakak dari istrinya sendiri.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jumat (19/08) lalu usai korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban itu sebelumnya hendak melakukan percobaan pemerkosaan namun gagal karena korban Sari teriak sehingga di dengar masyarakat sekitar.
Karena berontak, Sari pun dianiaya Idang sehingga korban mengalami sejumlah luka di kepala, lengan, bibir, tangan, dan kaki.
Idang pun diamankan warga lalu dibawa ke Polsek Cianjur Kota dan telah ditahan selama tiga hari sebelum akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Polres Cianjur.
“Iya betul kasusnya kita ambil alih dari Polsek Kota. Jadi kami juga mendapatkan laporan dari terlapor yang mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan. Kami merespon dengan adanya pengecekan dari Satreskrim Polres Cianjur ke Polsek Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Rabu (24/8).
Menurut Doni, pihak terlapor ingin adanya upaya perdamaian, namun korban yang enggan berdamai sehingga tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Doni mengaku, saat ini pelaku pun telah ditetapkan menjadi tersangka dengan penambahan pasal.
“Ada penambahan pasal yang tadinya pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP kita juntokan dengan pasal percobaan pemerkosaan,” ungkapnya. (tr)