Cianjur – Fanfan Nugraha, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, mengancam akan melaporkan balik adik Kades atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada polisi.
“Kalau terbukti ditemukan pihak pelapor memberikan keterangan palsu kita tidak akan segan untuk memproses secara pidana lebih lanjut mengenai laporan palsu itu,” ujar Fanfan, Selasa (30/8).
Menurut Fanfan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian usai dirinya dan klien memenuhi panggilan polisi dalam memberikan keterangan, Senin (29/8) kemarin.
“Meski hasil keterangan dari saksi pelapor tidak sesuai dengan pelapor kita tidak menyalahkan penyidik Polsek Cilaku, karena siapapun WNI yang melakukan pelaporan, polisi wajib menerima laporan itu,” ujarnya,
Fanfam juga menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut pada polisi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam mengetahui pembuktian siapa yang memberikan keterangan palsu.
“Yang beda ini kan keterangan pelapor dengan keterangan saksi pelapor. Polisi akan tahu setelah melakukan konfrortir baik pelapor, saksi pelapor, dan terlapor. Maka akan tahu siapa yang berbohong,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reakrim Polsek Cilaku, AKP Edi Dadang, mengatakan, Fajar sudah memenuhi undangan permintaan keterangan dari polisi sehingga proses selanjutnya dapat dilakukan yakni memeiksa persamaan hasil BAP dari dua belah pihak.
“Kemarin memang ada keterangan yang tidak sesuai. Oleh karena itu kita akan panggil untuk mengkonfrortir supaya tahu siapa yang memberikan keterangan palsu,” ucapnya. (tr)