infocianjurutara.com, Cianjur – Disdukcapil Cianjur meraih urutan ketiga terbaik pelayanan dari 27 Disdukcapil yang ada di Provinsi Jabar.
Penilaian tinggi atau hijau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur atas pelayanan publiknya sepanjang tahun 2021 diberikan Ombudsman Indonesia kepada Dinas yang identik mengurusi dokumen identitas masyarakat ini.
Sesuai dengan kepatuhan 2021 Pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan).
Dalam pengumuman hasil penilaian kepatuhan tersebut, Disdukcapil Cianjur, dengan nilai 87,77, berada diurutan ke-3 setelah Disdukcapil Kota Bekasi (100) dan Disdukcapil Kabupaten Bandung (97,86).
Selanjutnya berturut-turut Disdukcapil Kabupaten Bekasi (87,70), Disdukcapil Kota Depok (87,48), Disdukcapil Kota Sukabumi (86,97), Disdukcapil Kota Bandung (86,37), Disdukcapil Kabupaten Garut (84,87), Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat (84,25) dan Disdukcapil Kota Tasikmalaya (81,05). Sedangkan kabupaten/kota lainnya di Jabar, sebagian ada yang mendapat nilai sedang atau Kuning, dan sebagian lagi mendapat nilai rendah atau merah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur H Munajat mengapresiasi penilaian dari ombudsman terhadap kinerja semua jajaran dan staf Disdukcapil dalam memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat.
“Capaian prestasi ini semakin memotivasi kami untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat,” katanya, Kamis (24/3/2022) di kantor Disdukcapil Cianjur.
Munajat mengungkapkan, prestasi tersebut juga tak lepas dari empat program baru yang diluncurkan Disdukcapil sejak 2021, yakni Pelaminan Baru, Pandanwangi, Dawala, dan Punten Kumawantun.
Pelaminan Baru merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Pengantin Baru. Sedangkan Pandanwangi akronim dari Pelayanan Kependudukan Bagi Warga Langsung Jadi. Kemudian Dawala, akronim dari Datangi Warga, Layani, yang merupakan upaya proaktif Disdukcapil dalam melayani masyarakat. Ada pun Punten Kumawantun merupakan akronim dari Program Kado untuk Masyarakat Wajib KTP Tujuh Belas Tahun.
“Melalui program baru tersebut, para petugas Disdukcapil dituntut proaktif dan prima dalam melayani masyarakat yang mengurus Adminduk. Hasilnya bagi Disdukcapil yakni penilaian tinggi dari Ombudsman dalam bidang pelayanan publik,” katanya.
Pelayanan publik tersebut, yakni pelayanan dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Penceraian, Akta Perkawinan, dan Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak.
“Nilai terhadap delapan pelayanan publik tersebut rata-rata 87,77 atau Hijau,” ujarnya.
**eun