infocianjurutara.com, Cianjur – Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku arisan bodong di Cianjur. Dari 22 orang korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 M.
Kapolres Cianjur Doni Hermawan, mengatakan pelaku arisan bodong tersebut ada dua orang, namun yang berhasil diamankan baru satu orang.
“Pelaku arisan bodong ini terdapat dua orang, yakni, SL dan NV. Saat ini SL berhasil diamankan sedangkan NV masih dalam pencarian,” ujar dia.
Doni mengatakan, modus para pelaku menawarkan paket arisan online melalui sosial media, dengan mencantumkan harga paket lelang arisan serta mengiming-imingi keuntungan lebih tanpa adanya arisan pokok.
“Awalnya pelaku ini mengajak teman SMAnya kemudian mengajak teman kuliah, lalu meluas kepada yang lainnya,” katanya.
Dari arisan bodong tersebut, terdapat 22 orang yang menjadi korban, serta pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 M.
“Ya, ada 22 orang yang menjadi korban dalam kasus arisan serta pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 1,2 M, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap dia.
Pihaknya menjelaskan, awal mula kejadian pelaku SL mengadakan lelang arisan, kemudian pelaku lainnya NV mengajak korban untuk mengikuti arisan tersebut seharga Rp 3.600.000 dengan menjanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp 4.000.000.
“Kemudian korban di transfer oleh pelaku NV sebesar Rp 4.000.000, dari semenjak itu para korban mengikuti arisan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari seorang korban yang bernama Aneu Rahmawati kepada Polsek Pacet.
“Kemudian anggota reskrim Polsek Pacet melakukan penyelidikan terhadap para peluku dan berhasil menangkap sdr SL di daerah Citeurep-Bogor,” katanya.
“Sementara itu, sdr NV masih dalam pencarian, dan untuk perkara tersebut masih dalam pengembangan terhadap barang bukti dan korban lain,” tambahnya.
Selain itu, SL pelaku arisan bodong mengatakan, dari hasil lelang arisan bodong itu, dia mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 M. “Uang tersebut dipergunakan untuk perawatan serta membeli kebutuhan rumah tangga,” ujar dia.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara,” ujarnya. (dra)