infocianjurutara.com, Cianjur – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) serta DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyelenggarakan sosialisasi UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja klaster bidang pertanahan di Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Tujuan kami mengadakan sosialisasi ini, tak lain untuk kepentingan masyarakat, dalam kegiatan sosialisasi ini, alhamdulilah antusias dari masyarakat sekitar cukup bagus” kata Direktur P2T2 Kabupaten Cianjur Benben Fathurokhman, Senin (18/4/2022)
Sementara itu, pendiri P2T2 Iskandar Sitorus menyampaikan kompleksitas permasalahan tanah di Kabupaten Cianjur yang perlu di carikan jalan keluarnya dan kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Pada periode tahun 1985 hingga tahun 1986, tanah di Cianjur banyak yang dikuasai orang-orang di luar wilayah Cianjur, hanya 25 ribu hektar yang aman dihuni manusia, 325 ribu hektar menjadi tanah terlantar. Dari 350 ribu hektar luas Cianjur dengan 83 ribu hektar dialokasikan hutan dan 60 ribu hektar adalah tanah perkebunan dan akan ditambahkan minimal 50 ribu hektar untuk wilayah pemukiman.” Ujar Sitorus
Lebih lanjut Sitorus mengajak kepada para petani penggarap untuk mempersiapkan segala bentuk syarat-syarat agar bisa memiliki tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat.
“Di kabupaten Cianjur, ada 33 ribu hektar tanah yang terindikasi terlantar. Tanah itu terdiri dari tanah terlantar, tanah eks HGU atau tanah-tanah lainnya, baik HGP, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.’ Ujar Benben.
Persoalan tanah ini memang sangat rumit, kasus tanah sudah ada sejak jaman kerajaan dahulu, jaman Belanda hingga saat ini proses penguasaan tanah masih tetap berjalan, bahkan sekarang ada istilah mafia tanah.
Ia mengatakan, status tanah negara pun itu masih diperdebatkan dalam tanda kutip, dalam definisi hukum mesti tepat diposisikan dan menempatkan konstruksi hukum yang tepat sehingga tidak menimbulkan potensi konflik”. Ujar Cecep.
“Untuk itu sekarang kita akan membedah masalah ini dengan mengopptimalisasi fungsi tanah terlantar dan reforma agraria di Kabupaten Cianjur. Semoga dapat meningkat IPM dan PAD Kab cianjur, karena membangun cianjur yg luas di perlukan partisipasi semua lapisan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Cianjur Abdul Karim menjelaskan, dirinya siap menjadi fasilitator untuk memfasilitasi dan menjembatani kepentingan masyarakat, termasuk soal-soal kepemilikan hak atas tanah.
“Untuk masyarakat Kabupaten Cianjur tak perlu sungkan untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya langsung kepada saya, insyaallah akan saya sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
**eun