infocianjurutara.com, Cianjur- Pasca Kades Sukajaya Dedi Hidayat diperiksa selama 1×24 jam di Polres Cianjur, pengacara korban Fajar, Fanpan Nugraha angkat bicara.
Diketahui Dedi Hidayat diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pemilik bengkel beberapa waktu yang lalu.
Nasib Dedi Hidayat hari ini akan dipertaruhkan apakah akan resmi ditahan atau ditangguhkan.
“Terus terang saja perkara ini menyita perhatian masyarakat mengingat seseorang yang berstatus tersangka merupakan salah satu pejabat publik,” kata Fanpan Nugraha, Sabtu, (05/11/2022).
Ia mengapresiasi kerja dari Polres Cianjur dalam menangani kasus yang saat ini menimpa Kades Sukajaya.
“Saya apresiasi kinerja dari penyidik polres Cianjur dalam menangani perkara ini secara profesional,” ujarnya.
Mengenai peluang perdamaian yang diklaim pengacara Kades Sukajaya, Fanpan menegaskan pihak Dedi Hidayat belum melakukan komunikasi membahas hal tersebut.
“Sampai detik ini belum ada upaya untuk ke jalan perdamaian, dari awal pun kita tidak pernah menerima rangkaian kalimat apapun, datang pun tidak,” tandasnya. (Slim)