infocianjurutara.com, Cianjur – Buruh dan DPRD Kabupaten Cianjur, mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan buruh Cianjur menyebut kementerian tenaga kerja telah berbuat jahat pada kaum buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, JHT merupakan hak buruh dan uang buruh, sehingga kemenaker tidak memiliki hak untuk menahan klaim JHT hingga batas usia 56 tahun.
“Itu uang buruh, itu hak buruh. Kenapa harus ditahan-tahan sampai usia 56 tahun? Kok Kemenakertrans jahat sampai membuat buruh menunggu lama demi hak mereka,” ujarnya, Rabu (17/2/2022).
Mereka menegaskan, buruh Cianjur mendesak agar aturan tersebut segera dicabut.
“Segera cabut atau kami di daerah juga akan melakukan aksi terus menerus, tidak hanya yang hari ini digelar oleh rekan-rekan kami di Jakarta,” kata dia.
Ungkapan serupa juga disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan. Dia menyayangkan keluarnya aturan tersebut dan mendesak pusat segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
“Situasi pandemi masih melanda, kebijakan permenaker ini tidak sejalan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, maka dana JHT menjadi penting bagi mereka. Pasalnya banyak yang berhenti bekerja menjadikan JHT sebagai modal awal membuka usaha. Kalau harus menunggu lama, darimana mereka dapat modal dan memulihkan ekonomi,” tegasnya.
**dis