infocianjurutara.com, Cianjur- Babak baru kasus pengaduan dugaan pengancaman dan penghinaan wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur Bayu Nurmuslim yang dilakukan Kades Sukajaya Dedi Hidayat tengah bergulir.
Polres Cianjur telah melakukan pemanggilan terhadap Bayu untuk mendapatkan keterangan terkait dengan laporan pengaduan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Bayu, Ujang Ruslan mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan sebagai tindaklanjut pelaporan terhadap Kades Sukajaya Dedi Hidayat.
“Kemarin saya telah mendampingi klien kami yang merupakan salah satu wartawan di cianjur, untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menghalangi atau menghambat wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Ujang, Sabtu, (11/02/2023).
Mengenai kelanjutan setelah kliennya memberikan keterangan kepada kepolisian, pihaknya pun masih menunggu.
“Untuk proses selanjutnya kita ikuti saja,” ujarnya.
Ujang pun menyesalkan perbuatan oknum kades tersebut karena dugaan mengintimidasi/memberikan rasa takut kepada kliennya.
Sebelumnya, menurut Ujang kliennya mendapatkan perlakuan tidak pantas setelah meliput dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di desa tersebut.
“Tapi kan sabaliknya malah memberi rasa takut pada salah satu wartawan/klien kita, alhasil
pasti kita semua juga bertanya ada apa ko seperti enggan menerangkan dugaan tersebut,” tutup Ujang. (Wan)