infocianjurutara.com, Cianjur- Soal kata mangkrak, Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Eri Rihandiar menegaskan itu tidak tepat.
Baginya, setiap pekerjaan yang dilakukan intansinya yang belum selesai tidak bisa disebut mangkrak.
“Istilah mangkrak itu kesannya pekerjaan ditinggal oleh rekanan. Kalau saya lebih senang istilahnya terlambat atau ada keterlambatan,” kata Eri, Sabtu, (07/01/2023).
Soal keterlambatan menurut Eri bisa dilihat di aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu ada di Peraturan Lembaga (Perlem) juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Bisa dilihat juga bahwa persoalan keterlambatan itu sudah diatur,” ujarnya.
Di dalamnya keterlambatan dimungkinkan untuk diselesaikan meskipun lewat tahun anggaran.
“Telah berlangsung selama bertahun-tahun.Dan aturan ini bukan aturan baru, tahun 2015,” pungkasnya. (Slim)