infocianjurutara.com, Cianjur- Dedi Hidayat Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang resmi ditahan setelah menjalani agenda pemeriksaan kedua selama 1×24 jam sebagai tersangka, Sabtu, (05/11/2022) pada pukul 18.00 WIB.
Orang nomor satu di Desa Sukajaya itu tampak menggenakan pakaian kemeja berlengan panjang berwarna abu-abu dan celana jeans berwarna biru dikawal anggota Satreskrim Polres Cianjur keluar dari ruang pemeriksaan.
Kemudian berjalan menuju sel tahanan dan diperiksa dengan amat ketat.
Sebelumnya Dedi Hidayat berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan pemilik bengkel Fajar di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong beberapa waktu yang lalu.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Kades Sukajaya yang telah ditetapkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Cianjur.
“Sudah ditahan mulai sore ini di sel tahanan polres Cianjur,” pungkasnya. (Slim)