infocianjurutara.com, Cianjur- Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kenaikan harga rokok sah-sah saja karena merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Diketahui Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10% untuk periode 2023 dan 2024.
“Saya setuju saya ada kenaikan harga rokok,” katanya, Rabu, (09/11/2022).
Masyarakat pun dihimbau Bupati tak perlu memikirkan kenaikan harga rokok.
Ia menyarankan, masyarakat lebih bagus membelanjakan uang kepada kebutuhan pokok untuk menunjang kehidupan.
“Daripada dibelikan rokok, mendingan dibelikan beras dan lain-lain,” tandasnya. (Slim)