infocianjurutara.com, SINDANGBARANG – Dugaan pemotongan insentif Tenaga Kesehatan (nakes) di Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur menuai protes keras, Selasa (11/5/2021).
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian,
Besaran insentif nakes setiap bulannya yaitu sebagai berikut :
Dokter spesialis : Rp 15 juta Rupiah
Dokter umum atau gigi : Rp 10 juta Rupiah
Bidan dan perawat : Rp 7,5 juta Rupiah
Tenaga medis lainnya : Rp 5 juta Rupiah.
Kepala Puskesmas Sindangbarang, Wirno Susanto Mengatakan Uang insentif yang masuk ke rekening masing-masing Tenaga Kesehatan (nakes) di tarik oleh masing-masing Nakes lalu di kumpulkan untuk pemerataan.
“buat memberi karyawan puskesmas yang tidak kebagian,” ujarnya kepada besinfo, Selasa (06/05/2021), saat di konfirmasi via WhatsApp.
Salah satu Tenaga Kesehatan (nakes), yang enggan disebutkan namanya, mengatakan insentif Tenaga Kesehatan (nakes) untuk puskesmas kecamatan sindangbarang yang dikumpulkan totalnya kurang lebih Rp 327 juta Rupiah.
“Kenyataan di lapangan malah ada yang dikasih 100ribu, ya intinya tidak sesuai dengan total yang nakes kumpulkan, justru nilainya di bawah sekali,”. ujarnya.
ia menambahkan total Tenaga Kesehatan di puskesmas Sindangbarang ada 107 orang dan yang menerima insentif ada 64 orang. *best