infocianjurutara.com,!Cianjur – Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur buka suara perihal pencabutan PTM 100 persen yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kamis (10/02/2022).
Menurutnya, Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan tentang penyebaran Omicron, terlebih saat ini Cianjur sudah masuk level 1 dan tidak ada pernyataan pencabutan PTM, baik dari pemerintah Provinsi maupun Pusat.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur Ginanjar mempertanyakan surat dari Kordik apakah sudah mengetahui mapping penyebaran Omicron dan di wilayah mana saja yang telah berada di zona merah atau kuning.
“Sebaiknya evaluasi dulu penyebaran varian Umicron ini dan tidak terburu- buru untuk mencabut kebijakan PTM 100 persen”, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/02/2022).
Ginanjar menambahkan, jika pemkab Cianjur sudah memiliki data yang akurat baru dapat mengambil langkah pencabutan PTM tersebut.
“Kalau memang sudah berbicara data baru mengambil langkah kebijakan secara cepat,” tegasnya
Menurutnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun tak menyebut Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah yang harus mencabut PTM 100 persen.
“Untuk perubahan skema pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jawa Barat hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek),” ungkapnya.
Ia pun menyarankan, pemkab Cianjur mengikuti kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan dan preventif kesehatan.
“Perlu pendorongan mutu pembelajaran daring oleh guru dengan kebijakan kepala sekolah terkait dengan piranti dan kompetensi guru, Pemerintah harus mendukung dan memperhatikan piranti daring dan evaluasi stimulan terhadap kesiapan dan pelaksanaan daring,” paparnya.
Terpisah, Ketua Komisi D Sahli Saidi menilai kebijakan tersebut untuk mengantisipasi supaya jangan sampai ada lonjakan kasus Covid 19.
“Keputusan Bupati sudah bagus, nanti kalau kelihatan normal lagi pasti PTM di Cianjur pasti di buka lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Himam Haris membenarkan kebijakan tersebut sebagai langkah menekan angka penyebaran virus omicron.
“Betul adanya, surat edaran Bupati tersebut adalah upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus varian baru Covid-19,” pungkasnya.
**Franklin