infocianjurutara.com, Cianjur- Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diteken pada 6 Januari 2023 lalu oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu tentang bahaya mengonsumsi ciki ngebul.
Diketahui ciki ngebul dapat menyebabkan luka bakar, sulit bernapas, sensasi terbakar pada tenggorokan dan menyebabkan kerusakan internal pada organ tubuh.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur dr. Irvan Nur Fauzi mengatakan, telah menyebarkan edaran kewaspadaan mengkonsumsi ciki ngebul ke puskesmas-puskesmas di Kabupaten Cianjur.
“Awalnya kejadian di Jawa Barat di Tasikmalaya, kita dapat informasi itu. Kemenkes membuat edaran kemudian Dinkes Provinsi,” kata dr. Irvan.
Tetapi hingga kini belum ditemukan kasus anak di Cianjur yang menderita penyakit disebabkan ciki ngebul.
“Sampai saat ini belum ada kasus. Jika sampai ditemukan kita masukan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB),” pungkasnya. (Slim)