Cianjur – Babak baru kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Sukajaya, Cugenang, sudah ke dalam tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah barang bukti pun sudah diserahkan ke polisi.
Kuasa Hukum Korban, Fanfan Nugraha, mengatakan, saksi serta kliennya telah memenuhi pemanggilan dari Polres Cianjur untuk memberikan keterangan.
“Saksi dan klien saya sudah memenuhi pemanggilan, namun kita tunggu saja, kita percaya semuanya kepada kepolisian,” ujarnya, Kamis (28/7).
Dalam pelaporannya, ada tiga pasal yang disangkakan oleh Kuasa Hukum kepada terduga pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang dugaan pengeroyokan, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang dugaan perusakan, dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang dugaan melakukan penyerangan ke dalam rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin secara melawan hukum.
“Akan tetapi kan yang menentukan pasal berapa yang akan diterapkan nantinya merupakan tanah kepolisian. Kita tunggu saja prosesnya,” ucap dia.
Tidak hanya itu sambung Fanfan, pihaknya juga telah memberikan sejumlah barang bukti kepada polisi untuk proses penyelidikan.
“Kita sudah serahkan barang bukti seperti termos air panas yang pecah, bukti video penyerangan, dan peralatan bengkel,” pungkasnya. (tr)