infocianjurutara.com, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, kebingungan lantaran anggaran untuk pengiriman dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tahun 2022 akan ditiadakan. Biaya pengiriman pun nantinya akan dibebankan kepada penerima.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, mengatakan, saat ini jasa pengiriman dokumen Adminduk kepada pemohon dilakukan melalui Kantor Pos dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat.
“Jasa pengiriman domumen itu oleh Kantor Pos. Tapi untuk tahun depan anggaran pengiriman itu dihilangkan di semua Disduk oleh pusat,’ ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Dia mengaku kebingungan, sebab dengan ditiadakan anggaran tersebut, biaya pengiriman dokumen Adminduk akan dibebankan kepada penerima dengan harga yang lebih tinggi.
“Kalau Kantor Pos biayanya hanya Rp7 ribu tidak lebih. Ketika tidak lagi bekerjasama dengan Kantor Pos akan melibatkan jasa pengiriman swasta seperti JNE, J&T dan lainnya. Otomatis pasti lebih mahal, makanya kita juga bingung takut warga tidak mampu bayar,” jelasnya.
Munajat mengungkapkan, pihaknya bisa saja mengirimkan dokumen melalui oprator yang ada di setiap wilayah, namun hal itu rentan terjadi pungli.
“Kita bisa saja mengirim dokumen lewat oprator, tapi rawan pungli. Nantinya ada biaya ini lah biaya itu lah,” ucap dia.
Dia menambahkan, akan merumuskan kembali untuk mencari langkah terbaik terkait pengiriman dokumen sehingga tidak membebankan warga.
“Kita akan rumuskan dulu langkah terbaiknya seperti apa supaya tidak jadi beban juga kepada warga,” pungkasnya.
**dis